A. Pengertiaan
الفقه لغة : الفهم العميق .
Secara
bahasa: “ pemahaman yang dalam “
اصطلاحاً : العلم بالأحكام الشرعية
العملية من أدلتها التفصيلية .
Secara
istilah: ilmu tantang hukum-hukum perbuatan menurut syari’at berdasarkan dalil-dalilnya
terperinci.sedangkan Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap
Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati
yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Hukum syariat yakni:
Hukum syariat yakni:
1. Wajib
2.
Sunah
3.
Haram
4.
Makruh
Ibadah yang bermakna penghambaan dan ketaatan. (Al
Baqarah 2:172; Asy Syua'ara 26:22; Al Mu'minun 23:45-47)
Pengertian
fiqh ibadah adalah pemahaman terhadap hal
yang berkaitan dengan peribadatan manusia kepada allah
,yakni antara makhluk yang tercipta kepada sang penciptanya.
B.Tujuan
Fiqh Ibadah
Tujuan fiqh ibadah memiliki 2 tujuan
Tujuan Pokok dan Tujuan Tambahan.Tujuan pokok yaitu menghadapkan
diri kepada Allah SWT dan memokuskan niat kepadanya dalam setiap keadaan
sehingga seseorang akan mencapai derajat tinggi di akhirat.Tujuan tambahannya
adalah agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang
baik.Misalnya solat,selain bertujuaan menunduk diri kepada Allah SWT
dengan ikhlas juga untuk menghindarkan diri dari perbuatan keji dan
mungkar ( q.sal-Ankabut:45 ) tujuan lainnya ,mengistirahatkan diri dari
kesibukan dunia, menyegarkan jasmani maupun rohani, memmbawa seseorang kedalam
syurga dan menjauhkan diri dari neraka.
C.Hakikat
Fiqih Ibadah
Hakikat ibadah adalah ketundukan,kepatuhan,dan kecintaan
yang sempurna kepada allah swt.ketundukan dan kepatuhan ini akan melahirkan :
1.
Kesadaran bahwa dirinya adalah
makhluk yang diciptakan oleh allah swt dan harus mengabdi atau menyembah
kepadanya
2.
Kesadaran bahwa sesudah kehidupan
didunia ini akan ada kehidupan diakhirat sebagai masa untuk mempertanggung
jawabkan pelaksanaan perintah allah swt selama menjalani kehidupan didunia
3.
Kesadaran bahwa dirinya diciptakan
oleh allah swt bukan hanya sekedar pelengkap alam semesta,tetapi justru menjadi
sentral alam dan segala isinya.
D.Hikmah
Fiqih Ibadah
Dengan adanya fiqh
ibadah ini maka seluruh umat islam bisa mencegah perbuatan keji dan
mungkar,dan tidak seenak-enaknya kepada kaum yang lemah. selain itu masyarakat
juga bisa meningkatkan hubungan silatur rahmi yang baik baik antar umat
beragama di dalam negeri maupun di luar negeri.
Fiqh ibadah ini mengatur tata cara perbuatan manusia
yang sudah dewasa untuk selalu berbuat baik dan melaksanakan perintah allah
SWT.baik hubungan dengan allah SWT, maupun hubungan manusia dengan manusia.
E.Ruang
Lingkup Fiqh Ibadah
A.Shalat
Sholat merupakan salah satu perbuatan yang dimulai dari tahbirotul ihram dan
diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sholat diwajibkan
bagi setiap umat islam karena barang siapa yang mendirikan sholat maka maka ia
menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka ia merobohkan
agama .
B.Zakat
Zakat adalah sebuah ibadah yang menuntut
keridhoan umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai
ketentuan yang ditetapkan. seperti yang terdapat dalam alquran yang artinya :
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (At Taubah : 103)
C.Puasa
Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari
makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang
membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu. Puasa mutlak biasanya
didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode
tertentu, biasanya satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain
mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik
puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Seperti
dalam firman allah swt yang artinya
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqoroh :183)
D.Haji
Kata haji berasal dari bahasa arab
yang bermakna tujuan dan dapat di baca dengan dua lafazh
Al-hajj .Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah
dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian
dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan
suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena
haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya
ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi
pertama lebih sempurna dan menyeluruh.