Selasa, 26 Februari 2013

Definisi Fikih



A.      Pengertiaan

الفقه لغة : الفهم العميق .
Secara bahasa: “ pemahaman yang dalam “
اصطلاحاً : العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية .
Secara istilah: ilmu tantang hukum-hukum perbuatan menurut syari’at berdasarkan dalil-dalilnya terperinci.sedangkan Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Hukum syariat yakni:
1.    Wajib
2.    Sunah
3.    Haram
4.    Makruh
Ibadah yang bermakna penghambaan dan ketaatan. (Al Baqarah 2:172; Asy Syua'ara 26:22; Al Mu'minun 23:45-47)
Pengertian  fiqh  ibadah  adalah  pemahaman  terhadap  hal yang  berkaitan dengan  peribadatan  manusia  kepada allah ,yakni antara  makhluk yang  tercipta kepada sang penciptanya.





B.Tujuan Fiqh Ibadah
Tujuan fiqh  ibadah  memiliki 2 tujuan Tujuan  Pokok dan  Tujuan Tambahan.Tujuan pokok yaitu menghadapkan diri kepada Allah SWT dan memokuskan niat kepadanya dalam  setiap keadaan sehingga seseorang akan mencapai derajat tinggi di akhirat.Tujuan tambahannya adalah agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang baik.Misalnya solat,selain bertujuaan menunduk diri kepada Allah  SWT dengan ikhlas  juga untuk menghindarkan diri dari perbuatan keji dan mungkar ( q.sal-Ankabut:45 ) tujuan lainnya ,mengistirahatkan diri dari kesibukan dunia, menyegarkan jasmani maupun rohani, memmbawa seseorang kedalam syurga dan menjauhkan diri dari neraka.

C.Hakikat Fiqih Ibadah
Hakikat ibadah adalah ketundukan,kepatuhan,dan kecintaan yang sempurna kepada allah swt.ketundukan dan kepatuhan ini akan melahirkan :
1.        Kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk yang diciptakan oleh allah swt dan harus mengabdi atau menyembah kepadanya
2.        Kesadaran bahwa sesudah kehidupan didunia ini akan ada kehidupan diakhirat sebagai masa untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan perintah allah swt selama menjalani kehidupan didunia
3.        Kesadaran bahwa dirinya diciptakan oleh allah swt bukan hanya sekedar pelengkap alam semesta,tetapi justru menjadi sentral alam dan segala isinya.

D.Hikmah Fiqih Ibadah
       Dengan adanya fiqh ibadah ini maka seluruh umat islam  bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar,dan tidak seenak-enaknya kepada kaum yang lemah. selain itu masyarakat juga bisa meningkatkan hubungan silatur rahmi yang baik baik antar umat beragama di dalam negeri maupun di luar negeri.  
            Fiqh  ibadah  ini  mengatur  tata cara perbuatan manusia yang sudah dewasa untuk selalu berbuat baik dan melaksanakan perintah allah SWT.baik hubungan dengan allah SWT, maupun hubungan manusia dengan manusia.


E.Ruang Lingkup Fiqh Ibadah

A.Shalat
            Sholat merupakan salah satu perbuatan yang dimulai dari tahbirotul ihram dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sholat diwajibkan bagi setiap umat islam karena barang siapa yang mendirikan sholat maka maka ia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka ia merobohkan agama .

B.Zakat
Zakat adalah sebuah ibadah yang  menuntut  keridhoan umat Islam  untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan yang ditetapkan. seperti yang terdapat dalam alquran yang artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At Taubah : 103)

C.Puasa
 Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan  dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu. Puasa  mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya  satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Seperti dalam firman allah swt yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqoroh :183)



D.Haji
Kata  haji berasal  dari  bahasa  arab yang bermakna tujuan  dan  dapat di baca dengan dua  lafazh  Al-hajj .Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.

Sanad hadits



A.     Pendahuluan
Al-Qur’an yang senantiasa dibaca kaum muslimin tidak sekadar bacaan umat Islam yang diyakini sebagai ibadah, melainkan juga dan ini yang lebih penting ia merupakan هد١ (pedoman dan petunjuk hidup) bagi orang-orang yang bertakwa. Tujuan hidup dengan menjadikan al-Qur’an sebagai هد١ adalah tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat dalam naungan ridha dan kasih sayang Allah SWT.
Namun demikian, karena petunjuk hidup di dalam al-Qur’an hamper sebagian besarnya bersifat mujmal (global) dan atau masih ‘amm (umum) maka untuk menerapkannya secara praktis sangatlah membutuhkan penjelasan-penjelasan yang operasional, terutama dari Nabi Muhammad SAW selaku pembawa al-Qur’an serta pemilik otoritas utama dalam hal ini. Penjelasan-penjelasan dari nabi tersebut bisa berupa ucapan, perbuatan, maupun pernyataan atau pengakuan, yang di dalam tradisi keilmuan Islam disebut hadits. Dengan demikian, hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an.
B.      Pengertian Sanad
Sanad ialah bahasa arab yang berasal dari kata dasar سند yang artinya “sandaran”  bersandar, tempat berpegang atau yang di percaya dan yang sah.
Sanad nenurut istilah yaitu silsilah orang-orang yang menghubungkan kepada matan hadits atau sanad adalah jalan yang dapat menghubugkan matan hadits (sabda nabi yang disebut setelah sanad, atau penghubung sanad, atu materi hadits).
Dari pengertian diatas maka sanad sangat penting dalam menentukan ke shahihan suatu hadits.
C.      Keshahihan hadits sehubungan dengan sanadnya
Kata shahih berasal dari bahasa arab yaitu الصحيح, yang memiliki beberapa arti, di antaranya (1) selamat dari penyakit, (2) bebas dari aib/cacat. Sedangkan pengertian hadist adalah خبر (berita).
Dari segi istilah, para ulama berpendapay bahwa hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung (sampai kepada nabi Muhammad), diriwayatkan oleh (periwayat) yang ‘adil dan dhabith sampai akhir sanad, dan juga di dalam hadits itu tidak terdapat kejanggalan (syadz) dan cacat (‘illat) yang merusak.
Dari definisi di atas dapat dinyatakan bahwa kriteria hadits shahih itu ialah:
1.      Muttasil sanadnya.
2.      Seluruh periwayat dalam hadits bersifat ‘adil.
3.      Seluruh periwayat dalam hadits bersifat dhabith.
4.      Sanad dan matan hadits terhindar dari syadz.
5.      Sanad dan matan hadits itu terhindar dari ­‘illat.
Dengan demikian, suatu hadits yang tidak memenuhi kelima kriteria tersebut adalah hadits yang kualitasnya tidak shahih. Berikut ini dikemukakan pembahasan lima kriteria dimaksud.
Kriteria pertama dari hadits shahih adalah muttasil sanadnya. Maksudnya, sanad dari matan hadits itu rawi-rawinya tidak terputus melainkan bersambung dari permulaannya sampai pada akhir sanad.
Kriteria kedua dari hadits shahih adalah bersifat adil. Maksudnya, periwayat yang memenuhi syarat-syarat berikut: (1) beragama Islam, (2) mukallaf, (3) melaksanakan ketentuan agama, dan (4) memelihara muru’ah (memelihara kehormatan dirinya).
Kriteria ketiga dari hadits shahih adalah bersifat dhabith. Arti dhabith di sini ialah memiliki ingatan dan hafalan yang sempurna. Dia memahami dengan baik apa yang diriwayatkannya serta mampu menyampaikan hafalan itu kapan saja dikehendaki.
Kriteria keempat dari hadits shahih adalah terhindar dari syadz. Maksudnya, jika periwayat yang meriwayatkan hadits tersebut sebenarnya terpercaya, tetapi ia menyalahi periwayat-periwayat tingkat kepercayaannya lebih tinggi.
Kriteria kelima dari hadits shahih adalah terhindar dari ‘illat. Maksudnya ‘illat di sini adalah sifat tersembunyi yang mengakibatkan cacat dalam penerimaannya, dan hadits tersebut tidak dapat di percaya.
D.     Langkah-langkah dalam penelitian sanad
a.      Melakukan I’tibar
Dengan adanya I’tibar sanad yang sedang di teliti mampu di pertimbangkan kedudukannya, adakah terdapat riwayat yang sama dengan sahabat yang sama, atau riwayat yang sama dengan sahabat yang berbeda pula.
I’tibar menurut bahasa yaitu memperhatikan perkara-perkara tertentu untuk mengetahui jenis lain yang ada di dalamnya.
Menurut istilah adalah penelitian jalan-jalan hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi untuk mengetahui apakah ada orang lain dalam meriwayatkan hadits itu atau tidak.
b.      Pembuatan skema sanad
(3) metode periwayatan yang di gunakan oleh masing-masing periwayat
a.    Definisi tahammul ( تحمل ).
Tahammul, menurut etimologis, adalah menerima , me-nanggung , penerimaan . Tahammul al-hadis ( تحمل الحديث ), menurut terminologis, yaitu suatu kegiatan menerima, mendengar, dan mengambil hadis dari seorang guru (syaikh) dengan menggunakan beberapa metode-metode atau “cara-cara penerimaan hadis” (thuruq at-tahammul) .
b.      Definisi ada’ ( أداء ).
Ada’, menurut etimologis, adalah penyampaian , menyampaikan atau meriwayatkan . Ada’ al-hadis ( أداء الحديث ), menurut terminologis, yaitu suatu kegiatan menyampaikan dan meriwayatkan hadis kepada orang lain atau muridnya, dengan menggunakan lafadz-lafadz serta “bentuk penyampaian” (shighah al-ada’) yang digunakan oleh ahli hadis.

Rabu, 20 Februari 2013

AMANAT ALLAH SWT

INGAT!!!
1. SABAR
2. IKHLAS
3. ISTIQAMAH
4. TAWAKAL
DALAM MENEMPUH KEHIDUPAN YANG SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH.