Selasa, 26 Februari 2013

Definisi Fikih



A.      Pengertiaan

الفقه لغة : الفهم العميق .
Secara bahasa: “ pemahaman yang dalam “
اصطلاحاً : العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية .
Secara istilah: ilmu tantang hukum-hukum perbuatan menurut syari’at berdasarkan dalil-dalilnya terperinci.sedangkan Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Hukum syariat yakni:
1.    Wajib
2.    Sunah
3.    Haram
4.    Makruh
Ibadah yang bermakna penghambaan dan ketaatan. (Al Baqarah 2:172; Asy Syua'ara 26:22; Al Mu'minun 23:45-47)
Pengertian  fiqh  ibadah  adalah  pemahaman  terhadap  hal yang  berkaitan dengan  peribadatan  manusia  kepada allah ,yakni antara  makhluk yang  tercipta kepada sang penciptanya.





B.Tujuan Fiqh Ibadah
Tujuan fiqh  ibadah  memiliki 2 tujuan Tujuan  Pokok dan  Tujuan Tambahan.Tujuan pokok yaitu menghadapkan diri kepada Allah SWT dan memokuskan niat kepadanya dalam  setiap keadaan sehingga seseorang akan mencapai derajat tinggi di akhirat.Tujuan tambahannya adalah agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang baik.Misalnya solat,selain bertujuaan menunduk diri kepada Allah  SWT dengan ikhlas  juga untuk menghindarkan diri dari perbuatan keji dan mungkar ( q.sal-Ankabut:45 ) tujuan lainnya ,mengistirahatkan diri dari kesibukan dunia, menyegarkan jasmani maupun rohani, memmbawa seseorang kedalam syurga dan menjauhkan diri dari neraka.

C.Hakikat Fiqih Ibadah
Hakikat ibadah adalah ketundukan,kepatuhan,dan kecintaan yang sempurna kepada allah swt.ketundukan dan kepatuhan ini akan melahirkan :
1.        Kesadaran bahwa dirinya adalah makhluk yang diciptakan oleh allah swt dan harus mengabdi atau menyembah kepadanya
2.        Kesadaran bahwa sesudah kehidupan didunia ini akan ada kehidupan diakhirat sebagai masa untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan perintah allah swt selama menjalani kehidupan didunia
3.        Kesadaran bahwa dirinya diciptakan oleh allah swt bukan hanya sekedar pelengkap alam semesta,tetapi justru menjadi sentral alam dan segala isinya.

D.Hikmah Fiqih Ibadah
       Dengan adanya fiqh ibadah ini maka seluruh umat islam  bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar,dan tidak seenak-enaknya kepada kaum yang lemah. selain itu masyarakat juga bisa meningkatkan hubungan silatur rahmi yang baik baik antar umat beragama di dalam negeri maupun di luar negeri.  
            Fiqh  ibadah  ini  mengatur  tata cara perbuatan manusia yang sudah dewasa untuk selalu berbuat baik dan melaksanakan perintah allah SWT.baik hubungan dengan allah SWT, maupun hubungan manusia dengan manusia.


E.Ruang Lingkup Fiqh Ibadah

A.Shalat
            Sholat merupakan salah satu perbuatan yang dimulai dari tahbirotul ihram dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sholat diwajibkan bagi setiap umat islam karena barang siapa yang mendirikan sholat maka maka ia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka ia merobohkan agama .

B.Zakat
Zakat adalah sebuah ibadah yang  menuntut  keridhoan umat Islam  untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan yang ditetapkan. seperti yang terdapat dalam alquran yang artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At Taubah : 103)

C.Puasa
 Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan  dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu. Puasa  mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya  satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Seperti dalam firman allah swt yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqoroh :183)



D.Haji
Kata  haji berasal  dari  bahasa  arab yang bermakna tujuan  dan  dapat di baca dengan dua  lafazh  Al-hajj .Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.

Tidak ada komentar: